SURAT KETERANGAN KEMATIAN
Persyaratan:
1. Surat Pengantar dari Ketua RT/RW;
2. Formulir (tersedia di Balai Desa);
3. KTP Asli yang meninggal;
4. Fotocopy KTP Pelapor/Pemohon;
5. Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian bagi WNI; dan
6. Rekom dari Kantor Kesbangpolinmas bagi WNA.