SURAT KETERANGAN PINDAH PENDUDUK
Persyaratan:
1. Surat Pengantar RT/RW di alamat baru serta Surat Keterangan Pindah dari Disdukcapil dari alamat sebelumnya; dan
2. Surat Domisili beserta fotocopy KTP.
Persyaratan:
1. Surat Pengantar RT/RW di alamat baru serta Surat Keterangan Pindah dari Disdukcapil dari alamat sebelumnya; dan
2. Surat Domisili beserta fotocopy KTP.